Hal ini disebabkan BMT menjalankan dua fungsi sekaligus yaitu satu sisi mengembangkan aspek sosial (Baitul Maal), dan di sisi lain mengembangkan aspek bisnis (Baitul Tamwil), dimana di dalam menjalankan kedua fungsi tersebut berlandaskan sistem syariah Islam.
PROFILE LEMBAGA
VISI
Menjadi lembaga keuangan syariah yang profesional, akurat dan syariah dalam
pelayanan serta mampu memberdayakan anggota dalam usaha agar meningkat
kesejahteraan dan keberkahannya serta menjadi Mitra Pengelola Zakat dan Nadhir Profesional, Amanah dan
Terpercaya.
MISI
1.
Terdepan dalam inovasi
2.
Mengutamakan
pelayanan anggota dengan cepat, amanah dan profesional
3.
Pemberdayaan
dan pembinaan anggota dengan sistem syariah di semua produk
4.
Mengentaskan mustahiq
menjadi muzaki
5.
Menjadikan KJKS BMT An
Najah sebagai pelopor lembaga keuangan syariah pada semua segmen
TUJUAN
1.
Menjadikan
KJKS BMT An Najah sebagai Lembaga Dakwah
2.
Menjadikan
insan-insan KJKS BMT An Najah unggul dalam ruhiyah dan rupiah
LEGALITAS BMT AN-NAJAH
Nama : Koperasi
Jasa Keuangan Syariah BMT AN-NAJAH
Alamat : Jl.
S.Parman No 206 Wiradesa Pekalongan
Telp :
(0285) 4417055
Akte Notaris : Nomor 28
Welasih Widiastuti, SH.
Tanggal : 29 Maret
2007
MPZ BMM : Mitra Pengelola
Zakat Muamalat
Nadzir Wakaf : 3.3.00008
PENGURUS
Kertua M. Iskandar Zulkarnain, SE
Sekretaris Hermawan Jadmiko, SE
Bendahara Yusuf Jaelani, SE
PENGELOLA
General Manager BMT Ir. Ahmad Musa Sanadi
Wakil GM Agus
Kuncoro, S.E.
Manager Operasional & Keuangan Alifa
Rohimah, S.E.
Manager Bisnis Hariadi
Prihatmanto, S.E.
Manager Wakaf Mai
Darai, S.P.
Manager
Maal Ila Sofa, AMd
Semoga Sukses Selalu..
BalasHapusamin...:)
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus